Dalam proses pembelajaran, pendidik wajib melakukan proses penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011. Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab.
Sebagai sebuah kebijakan publik yang menyentuh kepentingan rakyat banyak, keputusan politik menjadi hal yang penting. Dengan keputusan politik ini diharapkan, persoalan ada atau tidak ada UN tidak lagi manjadi bahan perdebatan yang berulang setiap tahun, sehingga menghabiskan energi yang tidak perlu. Sudah waktunya evaluasi terhadap UN bukan lagi terletak pada perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang lebih substansial, yaitu bagaimana meningkatkan mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh tanah air. Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan yang mendesak, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM bangsa, yang sangat diperlukan di era globalisasi saat ini, dengan persaingan yang semakin ketat. ( Sumber : Pengantar pada dokumen “Tanya Jawab UN 2012 )
Agar Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2012 dapat terlaksana dengan baik dan optimal, maka pelaksanaan UN yang dilakukan di sekolah harus sesuai dengan pedoman yang berlaku. Untuk itu, BSNP telah menerbitkan beberapa Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan UN 2012 yang berdasarkan pada permen nomor 59 tahun 2012 tentang Ujian Nasional.
Terlampir adalah dokomen untuk pelaksanaan UN tahun 2012.
1. Permen-No-59-tahun-2011-ttg-UN2. POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
3. Tanya-jawab-UN-2012
Salam kenal.
ReplyDeleteTingkatkan kreatifitas, kunjungi http://pcahyono.blogspot.com/
Saksikan aksi PAIKEM menggunakan teknologi.
Salam kreatif...