Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) November 2015 berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen GTK (Guru Dan Tenaga Kependidikan) tertanggal 14 Agustus 2015 ini ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Provinsi Kabupaten Kota di tahun 2015 ini.
Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini dan ditujukan pada ribuan guru di seluruh Indonesia pada pertengahan November tahun 2015 ini. Jumlah guru yang akan mengikuti UKG di tahun ini adalah sejumlah 3.015.315
Jadwal UKG Online dan offline akan terbagi kepada kabupaten kota di seluruh Indonesia. Untuk kabupaten/Kota yang telah siap menyelenggarakan dan melaksanakan secara online begitu juga UKG offline bagi Kabupaten Kota yang belum siap melaksanakan secara online kompetensi guru ini.
Dalam rangka memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan datang mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 adalah merupakan bagian dari isi surat edaran Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tersebut.
Tujuan manfaat UKG Uji Kompetensi Guru diantaranya adalah sebagai berikut :
Persiapan UKG secara Nasional akan dikoordinasikan oleh Direktorat GTK Kemendikbud sekitar bulan September tahun 2015 ini.
Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini dan ditujukan pada ribuan guru di seluruh Indonesia pada pertengahan November tahun 2015 ini. Jumlah guru yang akan mengikuti UKG di tahun ini adalah sejumlah 3.015.315
Jadwal UKG Online dan offline akan terbagi kepada kabupaten kota di seluruh Indonesia. Untuk kabupaten/Kota yang telah siap menyelenggarakan dan melaksanakan secara online begitu juga UKG offline bagi Kabupaten Kota yang belum siap melaksanakan secara online kompetensi guru ini.
Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Dalam rangka memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan datang mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 adalah merupakan bagian dari isi surat edaran Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tersebut.
Tujuan manfaat UKG Uji Kompetensi Guru diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru ( kompetensi pedagogik serta profesional ) sebagai basic pertimbangan proses program pembinaan serta pengembangan profesi guru dalam bentuk aktivitas pengembangan keprofesian berkepanjangan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru serta sebagai alat kontrol proses penilaian kinerja guru.
Persiapan UKG secara Nasional akan dikoordinasikan oleh Direktorat GTK Kemendikbud sekitar bulan September tahun 2015 ini.
No comments:
Post a Comment