BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan
di hampir semua aspek kehidupan manusia. Agar dapat berperan dalam
persaingan global, maka sebagai suatu bangsa kita perlu mengembangkan dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, peningkatan
kualitas sumber daya manusia merupakan kenyataan yang harus dilakukan
secara terus-menerus, terencana, terarah, intensif, efektif, dan efisien dalam
proses pembangunan, kalau tidak ingin kalah bersaing dengan bangsa lain
dalam menjalani era globalisasi ini.
Dari berbagai analisis dan pengamatan yang dilakukan Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas), sedikitnya ada 3 (tiga) faktor yang
menyebabkan rendahnya mutu pendidikan dasar.1 Mutu pendidikan sangat
terkait dengan dimensi pendidikan yang lain sehingga peningkatan mutu
pendidikan harus mencakup seluruh komponen pendidikan. Ketiga faktor
tersebut yaitu: Pertama, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan
secara birokratik-sentralistik, di mana pusat sangat dominan dalam
pengambilan kebijakan, sedangkan daerah dan sekolah lebih banyak berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan pusat.
Kedua, peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam
penyelenggaraan pendidikan selama ini masih minim. Selama ini peran serta
masyarakat dalam bentuk dana, namun kurang pada proses pendidikan, seperti
pengambilan keputusan, monitoring, dan evaluasi terhadap keberhasilan dan
ketidakberhasilan pendidikan di sekolah.
Ketiga, kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan
pendekatan input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekwen.
Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan
guru, pengadaan buku, dan perbaikan sarana prasarana pendidikan dipenuhi,
maka mutu pendidikan akan meningkat. Namun kenyataannya, hal ini
berdampak sangat kecil terhadap hasil pembelajaran di kelas.
Berdasarkan kebijakan tersebut di atas, tentu saja perlu dilakukan upayaupaya
perbaikan yang mendasar ditingkat perumusan kebijakan nasional, salah
satunya adalah dengan melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan,
yaitu dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). MPMBS merupakan strategi
untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan mengalihkan kewenangan
pembuatan keputusan dari pusat ke masing-masing sekolah.
Secara konseptual MPMBS dapat didefinisikan sebagai proses manajemen
sekolah yang diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan yang
direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi sendiri oleh
sekolah dengan melibatkan semua elemen yang terkait dengan sekolah. Secara
kontekstual pada dasarnya MPMBS merupakan sebuah pemberian wewenang
kepada sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri atau sering disebut
dengan otonomi sekolah. MPMBS itu pada hakikatnya merupakan pemberian
otonomi kepada sekolah untuk secara aktif serta mandiri mengembangkan dan
melakukan berbagai program peningkatan mutu sesuai dengan kebutuhan
sekolah sendiri.